Text
Penyelesaian sengketa melalui peradilan dan arbitrase Syariah di Indonesia
Setiap tatanan masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperoleh kesepakatan dalam proses perkara atau untuk menyelesaian sengketa dan konflik di kalangan mereka. Masyarakat mulai meninggalkan cara-cara kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka yang merupakan warisan nenek moyang mereka beralih ke cara-cara formal yang didasarkan kepada peraturan perundangan atau menurut hukum yang berlaku dan diakui oleh negara.Dalam memahami hukum masyarakat kerap kali memandang sebagai hal yang skeptis,
yakni dipandang sebatas mengenai ilmu tentang peradilan, atau bahkan hukum
diidentikkan dengan peradilan.
Pandangan yang demikian terkadang mengakibatkan hukum bermakna sangat sempit.Padahal jauh lebih luas, termasuk di dalamnya pemecahan sengketa tanpa melalui jalur peradilan dapat diartikan sebagai hukum itu sendiri. Karena bagaimanapun sengketa tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. kebutuhan penyelesaian sengketa di antara masyarakat berbeda satu sama lain. Ada berbagai macam cara penyelesaian sengketa yang ada di masyarakat yang masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahan tertentu. Penyelesaian mengandung makna baik sebagai lembaga, proses maupun produk
Tidak tersedia versi lain