Text
Hukum dan Aliran Kepercayaan Menyimpang di Indonesia: Peran Polisi, Bakorpakem, dan Pola Penanggulangan
Buku ini mengetengahkan fenomena sosial kehidupan masyarakat dalam beragama dan berkepercayaan yang pada frase awal, agama dan kepercayaan merupakan totalitas sumber kearifan, budi luhur, cinta kasih, harmonis dan perdamaian di antara sesama manusia. Bahkan, memiliki payung hukum diatur dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan bagi agama dan kepercayaan itu. Namun, realitas sosial yang terjadi dapat berlawanan dengan hakikat ajaran pokok atas agama dan kepercayaan itu, manakala hadirnya aliran kepercayaan menyimpang yang sensitif menjadi isu aliran sesat, penodaan agama, kejahatan dengan modus klenik, mistik, olcultis, rawan kekerasan, konflik SARA serta kejahatan terhadap keamanan negara dan ancaman atas persatuan dan kesatuan bangsa.
Indeks: hlm. 347-349
Tidak tersedia versi lain