Text
Asal Mula Hukum Islam:Al-qur'an, Muwattar, dan Praktik Menikah
"Jika sebuah hadis terbukti kesahihannya, itulah mazhabku," kata Syafi'i. Adagium ini telah menggerakkan paradigma intelektual. Islam dalam lanskap'tekstualis, sehingga ditengarai turut membidani lahirnya pendapat klasik bahwa sumber hukum Islam adalah Alqur'an dan Hadis. Sebab, Hadis adalah dokumentasi Sunnah. Namun kaum revisionis Barat (Orientalis) menolak pendapat itu mentah-mentah, berdasarkan fakta sejarah bahwa hadis terbukti banyak yang palsu. Tidak dipungkiri, kemunculan hadis tak lepas dari kaitan sosial, politik, kultural, juga geografis yang melingkupinya. Orientalis menafikan keabsahan Hadis sebagai sumber hukum Islam, juga bahwa hukum Islam sudah established sejak zaman Nabi.
ersepakat dengan pendapat pertama, Malik dengan Muwatta'-nya menjadi per- spektif ketiga yang layak diperhitungkan. Muwatta', sebuah kitab yang berisi hadis tepercaya dan merupakan dokumentasi otentik praktik ('amal) penduduk Madinah, seperti hendak menunjukkan bahwa hadis yang tidak sesuai dengan praktik Madinah tidak bisa menjadi rujukan, dan bahwa kebijakan- kebijakan hukum semenjak awal telah ditetapkan oleh otoritas Nabi.
Di buku ini, Yasin Dutton 'menyudahi' tesis-tesis revisionis Barat tentang hukum Islam, khususnya yang direpresentasikan Joseph Schacht dan Ignaz Goldziher.
Bibl.: hlm. 401-417
Indeks: hlm. 419-420
Tidak tersedia versi lain