Text
Undang - Undang Tindak Pidana Pencucian Uang : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang - undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dimaksudkan untuk membersihkan negeri ini dari praktik pencucian uang. Terlepas dari kontroversi tentang intervensi asing ( dalam hal ini adalah IMF atau International Monetary Fund), undang undang ini tampak urgen dipandang dari keinginan kita membasmi korupsi , menegakkan sistem perbankan yang bersih dan kokoh , serta menghambat aliran uang hasil kejahatan (transaksi narkoba prostitusi, dll). Undang - undang ini juga relevan dipandang dari segi kebutuhan menciptakan clean government dengan mempersempit ruang gerak bagi kejahatan bidang finansial.
Tidak tersedia versi lain