Text
Anak Luar Nikah: Status Hukum dan Perlindungannya
Banyaknya anak luar nikah yang semakin meng- gejala di masyarakat mengundang keprihatinan tersendiri, terlebih bagi masyarakat Indonesia yang memiliki jumlah kaum muslimin terbesar di dunia. Meskipun demikian, perlu dipikirkan bagaimana status hukum anak luar nikah dan upaya per lindungannya.
Buku ini mengupas tentang Anak Luar Nikah yang ditinjau secara komprehensif dari tiga sudut. Menurut hukum Islam, hukum Adat dan menurut hukum perdata Barat. Dari ketiga sudut ini, Anak Luar Nikah memiliki status yang berbeda-beda demikian pula upaya pencegahannya, dampak terhadap kependudukan serta upaya perlindungannya.
Hal ini semakin menunjukkan pandangan masing- masing (Islam-Adat-Hukum Barat) terhadap hubungan di luar nikah. Seperti sikap permisif masyarakat Barat, tergambar dalam sikapnya ter hadap hubungan luar nikah sehingga membuahkan anak luar nikah (di Swedia, hasil penelitian menun- jukkan 90% warganya melakukan hubungan di luar nikah dan satu dari tujuh anak yang lahir adalah dari hubungan di luar nikah). Demikian pula kebiasaan segelintir masyarakat yang justru meles- tarikan hubungan di luar nikah melalui ritual adat. Sedangkan Islam sebagai agama yang sempurna, memiliki konsep yang menyeluruh terhadap hal-hal yang berpotensi untuk merusak tatanan sosial masyarakat, termasuk hubungan luar nikah.
Bibl.: Hlm. 99-102
Tidak tersedia versi lain