Text
Ushul Fiqih
Kitab ini adalah terjemal dari kitab Ushul fiqih Syaikh Utsaimin yang masyhur, Al-Ushul min Ilmil Ushul.
Ushul fiqih didefinisikan berdasarkan dua tinjauan berikut:
Pertama, berdasarkan tinjauan kata yang menyusunnya, yaitu kata ushul dan fiqh. Ushul adalah bentuk jamak dari ashl. Artinya: Sesuatu yang menjadi dasar (pondasi) bagi sesuatu di atasnya. Di antara arti ini adalah dasar tembok, yaitu pondasinya dan pokok pohon (akar) yang menjadi dasar semua cabangnya. Fiqh secara bahasa artinya fahm (memahami). Secara istilah artinya: Mengetahui hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah (terapan) dengan dalil-dalilnya secara rinci.
Kedua, berdasarkan kedudukannya sebagai sebuah nama bagi bidang ilmu tertentu. Ushul fiqih didefinisikan sebagai: Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih secara ijmal (global), cara menyimpulkan hukum dari dalil-dalil tersebut, dan keadaan orang yang menyimpulkan hukum tersebut.
Dengan mempelajari dan menguasai ilmu ushul fiqh maka seorang muslim akan bisa mengambil kesimpulan dari dalil-dalil, dan juga bisa menalar mengapa seorang ulama bisa mengambil suatu hukum dari suatu dalil, dan manfaat lain dari ilmu ushul ini yang sangat banyak
Tidak tersedia versi lain