Text
Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Syariah
Ilmu Ushul Fiqh mempunyai fungsi dan peranan penting dalam menemukan dan merumuskan hukum Islam. Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh seseorang dalam usahanya menggali, menemukan, dan merumuskan hukum Islam dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan kaidah-kaidah dan pembahasan Ilmu Ushul Fiqh maka dapat diketahui dalil-dalil hukum dan hukum-hukum yang dikandungnya. Dengan kaidah dan pembahasannya pula dapat diketahui dalil-dalil hukum yang menjadi sebab daripada hilangnya dalil-dalil hukum yang tidak jelas di antara dalil-dalil hukum itu, juga diketahui dalil-dalil hukum yang dimenangkan ketika terjadi pertentangan di antara dalil-dalil hukum itu.
Buku ini menguraikan tentang Ilmu Ushul Fiqh yang diarahkan kepada pembahasan dalil-dalil hukum dan aplikasinya pada ekonomi dan keuangan syariah. Penulisan buku ini dibagi dalam lima bab, yaitu Bab | Pendahuluan yang memuat tentang pengertian Ushul Fiqh, tujuan dan kegunaan mempelajari Ilmu Ushul Fiqh, ruang lingkup Ilmu Ushul Fiqh, sejarah pertumbuhan dan perkem- bangan Ilmu Ushul Fiqh. Bab II membahas tentang hukum syara'. Bab III tentang dalil-dalii hukum. Bab IV secara khusus membicarakan tentang kedudukan dalil-dalil hukum dan aplikasinya pada ekonomi dan keuangan syariah. Bab V tentang Ta'arrudh Al-Adillah (pertentangan) dalil-dalil hukum syara'.
Buku ini sangat bermanfaat dan menjadi bahan rujukan bagi mereka yang ingin mempelajari dan memperdalam, khususnya untuk menemukan dan merumuskan hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain