Text
Murabahah: konsep dan aplikasinya dalam perbankan Islam
Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal (pemilik modal) dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur. Konsep inilah yang dimodifikasi dengan sistem modern dalam perbankan Islam, meskipun bagi beberapa kalangan masih meragukan keabsahan aplikasi akad jual beli tersebut.
Tidak tersedia versi lain