Text
Manipulasi hukum islam: kajian tentang latar belakang dan substansi hukum
Bibliografi: hlm. 121-125
Melakukan praktik manipulasi hukum konotasinya cenderung mengarah pada perbuatan yang negatif, jelek, dan tidak terpuji, karena hukum pada dasarnya adalah sebuah norma yang mengatur manusia agar tertib dan teratur serta menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi mereka. Manakala jika ada yang berani menentang atau tidak mau menerima dengan cara terang-terangan ataupun dengan cara memanipulasi atau merekayasa untuk berkelit dari hukum. Maka otomatis ia menentang atau tidak mau menerima tujuan hukum diadakan yakni untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia.
Pada dasarnya memang segala hal yang bertalian dengan hukum yang telah dishariatkan dalam Islam semuanya berdasarkan atas kemaslahatan manusia sebagai pengemban titah tersebut (baca: hukum). Namun persoalannya manakala pada keadaan dan kondisi tertentu, hukum yang telah disyariatkan dan ditetapkan tersebut jika tetap diterapkan dan diberlakukan sebagaimana mestinya ternyata tidak menciptakan kebaikan dan kemaslahatan -karena adanya kondisi atau sebab tertentu-tapi justru menimbulkan mafsadah dan kemudaratan baik itu bagi individu maupun masyarkat secara umum, maka hal ini menimbulkan masalah yang perlu dicarikan solusinya. Salah satu solusi yang dianggap lebih mudah menurut sebagian Ulama' adalah dengan melakukan manipulasi hukum Akan tetapi perlu diketahui dulu latar belakang dilakukannya manipulasi hukum tersebut serta subtansi hukumnya, hal ini akan dikupas dan secara komprehensif dalam buku ini.
Tidak tersedia versi lain