Text
Fiqih lughah (pengantar linguistik Arab)
Bilbiografi: hlm. 230-232
Bagi para pengkaji bahasa Arab, khususnya yang berasal dari Pondok Pesantren, istilah Fiqih Lughah nampaknya kurang populer. Sebab kajian bahasa Arab di Pondok pesantren hanya meliputi Sharaf, Nahwu dan Balaghah. Istilah fiqih sendiri, khususnya di Indonesia, cenderung lebih identik dengan kajian ibadah (salat, puasa, zakat, haji), siyasah, jinayah, dan akwal al- syakhsiyyah. Dengan kata, lain istilah fiqih lebih identik dengan masalah syariat (hukum).
Secara bahasa, Fiqih Lughah berarti kajian komprehensif tentang bahasa. Kajian ini menjadi salah satu mata kuliah wajib di jurusan Bahasa dan Sastra Arab (Fakultas Adab dan Humaniora) atau jurusan Pendidikan Bahasa Arab (Fakultas Tarbiyah dan Keguruan) pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), maupun Perguruan Tinggi Umum yang menyelenggarakan Prodi Bahasa dan Sastra Arab. Sejauh ini, buku-buku rujukan yang tersedia untuk mata kuliah ini masih berbahasa Arab. Karenanya, buku ini disusun untuk membantu para mahasiswa dalam mata kuliah ini. Di samping itu, buku ini juga dimaksudkan untuk pembaca umum, terutama para pegiat kajian Islam yang ingin mengetahui dasar-dasar kebahasaaraban, termasuk sejarah bahasa Arab hingga problematikanya.
Bagian Mazhab-mazhab Pemikiran Linguistik Arab merupakan materi baru yang tidak ada pada buku-buku tersebut. Materi ini merupakan "ijtihad penulis, setelah penulis menelaah kajiaan linguistik umum, terutama perkembangan linguistik di Barat yang dibagi atas beberapa aliran atau mazhab. Bagian ini penulis ambil dari sejarah perkembangan nahwa (sintaksis). Sebab cabang inilah yang telah menjadi "ikon" kajian bahasa Arab dan juga merupakan kajian yang paling dinamis dan populer hingga saat ini.
Tidak tersedia versi lain