Text
Wacana baru fiqih sosial: 70 tahun K. H. Ali Yafie
Indeks: hlm. 435-445
Wajah fiqih berubah di tangan K.H. Ali Yafie. Salah satu pilar ilmu-ilmu Islam, di samping ilmu tafsir dan ilmu hadis, yang kadang dikenal rigid, angker, dan dianggap oleh sementara orang menjadi salah satu penyebab keretakan umat, berhasil ditampilkan oleh ulama-intelektual asal Wani-Donggala, Sulawesi Tengah, ini menja- di sebuah ilmu yang toleran, ramah, dan penuh pertimbangan matang. Fiqih tidak lagi hanya digunakan sebagai sarana untuk melarang-larang ini haram, itu halal atau "memukul" sekelom- pok orang yang memiliki mazhab berbeda. Tetapi, fiqih di tangan- nya telah melanglangbuana mengunjungi masalah-masalah sosial seperti soal asuransi, lingkungan hidup, dan ukhuwah. Apa yang disebut fiqih sosial tiba-tiba mencuat begitu pada tahun 1994, Kiai Ali Yafie meluncurkan karyanya, Menggagas Fiqih Sosial.
Demikianlah sebagian kesan yang muncul bila kita membaca buku ini. Wacana Baru Fiqih Sosial: 70 Tahun K.H. Ali Yafie memang memuat percikan-percikan pemikiran sekitar empat puluh lebih ulama, cendekiawan, pejabat, dan pengusaha dalam menyoroti sosok dan kiprah faqih yang menduduki jabatan strategis di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bank Muamalat Indonesia (BMI), dan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI). Di samping itu, melalui buku ini pula kita bisa mengenal lebih jauh perjalanan intelektual, sosial, dan politis K.H. Ali Yafie, serta latar belakang peristiwa- peristiwa menghebohkan di seputar keterlibatan sang "Kiai Tanpa Pesantren ini dalam-misalnya-"heboh SDSB".
Tidak tersedia versi lain