Text
Fiqih ibadah: refleksi ketundukan hamba Allah kepada Al-Kaliq perspektif Al-Qur-an dan as-sunnah
Bilbiografi: hlm. 283-288
Buku yang ada di hadapan para pembaca adalah buku yang sangat penting. Kepentingan buku ini bukan hanya untuk dibaca dan ditelaah, tetapi sekaligus harus diamalkan oleh kita semua. Menurut penulis buku ini, makna fiqh identik dengan hukum
Islam atau syariat Islam. Fiqh adalah koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syari'at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Fiqh merupakan syariah amaliah. Oleh karena itu, semua yang berbau fiqh bersifat praktis. Dalam melaksanakan syariat Islam, kita harus mengacu pada hasil pemahaman ulama atau fuqaha yang digali melalui metode ijtihad tertentu.
Fiqh jika diidentikan dengan hukum adalah ketentuan- ketentuan yang menjadi peraturan hidup masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat, dan memaksa. Hukum itu sendiri diartikan sebagai menetapkan sesuatu atas sesuatu yang lain, yakni menetapkan yang boleh dikerjakan. Hukum merupakan ketentuan suatu perbuatan yang terlarang berikut berbagai akibat atau sanksi hukum di dalamnya. Dalam ilmu ushul fiqh, hukum itu al-isbath atau ketetapan yang mengatur tata cara perbuatan manusia yang sudah dewasa (mukallaf). Tuntutan dan ketetapan yang dimaksudkan pengatur perilaku manusia untuk meninggalkan atau mengerjakan perbuatan tertentu. Hukum itu tuntunan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa yang menyangk perintah, larangan, dan kebolehan untuk mengerjakan ati meninggalkannya.
Tidak tersedia versi lain