Text
Metode Istislahiah pemanfaatan ilmu pengetahuan dalam ushul fiqh
Buku ini berusaha menjelaskan kaidah-kaidah ushul fiqh agar menjadi praktis, dan lebih dari itu berupaya mengaitkannya dengan kemajuan ilmu dan teknologi yang telah menyebabkan adanya perubahan paradigma, serta membenkan penggunaan hermeneutika secara kritis. Buku ini mengulas dan mendiskusikan kaidah-kaidah ushul fiqh dengan mamberikan banyak contoh yang memudahkan. Untuk itu dikemukakan berbagai masalah praktis yang hidup di tengah masyarakat Nusantara, antara lain penerimaan harta perkawinan sebagai bagian dari fikih, kapan dan bagaimana ijtthad tentang hal itu muncul di tengah masyarakat Nusantara. Kenapa dan bagaimana Abdul Karim Amrullah menggunakan dalil dan logika sehingga menganggap pusaka tinggi di Minangkabau bagian dari fikih yang harus dipertahankan. Buku ini juga mengulas keberadaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hasil ijtihad kolektif para ulama (ilmuwan) Indonesia, yang sampai batas tertentu telah mengubah pengertian ashabah dan hajib mahjub dalam kewarisan.
Berbagai fatwa MUI tentang keuangan syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan fatwa tentang menasabkan anak kepada ayah biologis yang tidak menjadi suami sah ibunya, sebagai jawaban atas keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai hal yang sama juga disoroti dari aspek ushul fiqh-nya. Pengertian dan isi HAM serta kesetaraan gender pun dibahas secara relatif luas dan mendalam, sebagai bahan yang harus dipertimbangkan dalam kegiatan berijtihad. Dengan bahasa yang lancar dan logika yang mengalir jernih, buku ini berusaha menjadikan ushul fiqh sebagai disiplin yang hidup dan diperlukan untuk memecahkan berbagai masalah yang kita hadapi secara nyata di tengah masyarakat.
Tidak tersedia versi lain