Text
Teori Iknemook dalam Mediasi Malapraktik Medik
Munculnya sengketa yang terjadi antara dokter dengan pasien lebih sering disebabkan, karena adanya kelemahan dalam membangun komunikasi yang efektif yang berakibat menimbulkan kerugian bagi pasien dan juga bagi profesi dokter, kelalaian (culpa) dalam hukum tentu dianggap sebagai suatu kesalahan, sehingga bagi profesi dokter termasuk profesi kesehatan lainnya dituntut untuk bekerja secara hati-hati dan berupaya semaksimal mungkin dengan standar yang telah ditetapkan. Kelalaian juga merupakan masalah moral yang berkaitan dengan hubungan tanggung jawab dan dalam beberapa kasus manakala kelalaian tersebut terjadi berulang-ulang dan tidak diikuti dengan rasa penyesalan. Ketika pasien merasa dirugikan dari kelalaian yang ditimbulkan oleh tenaga kesehatan, rumusan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyebutkan “Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi”.
Bagaimana cara bermediasi yang baik penulis uraikan dalam buku ini sebagai refleksi dari pengalaman penulis sebagai mediator yang dikaji dalam beberapa pandangan ahli dan analisis yuridis.
Tidak tersedia versi lain