Ushul Fiqh
Ushul fiqh, pada hakikatnya rnerupakan alat atau metodologi untuk menggali fiqh/hukum Islam dari syariah yang berupa redaksi/teks firman Allah dan hadis Nabi Muhammad saw. Apabila ilmu ushul fiqh dihubungkan dengan syariah, ilmu fiqh/hukum Islam, dan kaidah fiqh, maka secara sederhana dapat dijelaskan, jika diibaratkan dalam suatu proses produksi, maka syariah merupakan bahan bakunya, sedangkan ushul fiqh merupakan mesin produksi, sementara fiqh/hukum Islam adalah barang hasil produksi tersebut. Adapun kaidah fiqh adalah kumpulan atau paket-paket kemasan dari hasil produksi. Dalam hal ini, kaidah fiqh merupakan hasil produksi para mujtahid dalam bentuk hukum Islam yang dikelompokan menurut jenis dan kesamaannya.
Dengan menggunakan analogi ushul fiqh sebagai bagian dari proses produksi, sulit membayangkan suatu barang/produk dapat dihasilkan, tanpa adanya alat/mesin produksi yang menghasilkan suatu produk, dimana ushul fiqh berperan sebagai mesin produksi tersebut. Karena itu, secara metodologis dapat dikatakan, seseorang baru dapat dikatakan sebagai ahli hukum Islam(fuqaha), apabila menguasai ilmu ushul fiqh. Sebaliknya, orang yang hanya mengetahui ilmu fiqh tanpa menguasai ushul fiqh, dapat dengan mudah keliru dan salah dalam menerapkan pengetahuannya pada kasus-kasus hukum yang dihadapkan kepadanya. Sebab, pengetahuan fiqhnya itu hanya berdasarkan hafalan saja, tanpa landasan yang kokoh dan pemahaman yang mendalam terhadap prinsip-prinsip hukum Islam
Tidak tersedia versi lain