Hukum Notariat dan tanggungjawab Jabatan notaris
Notaris adalah sebuah pekerjaan yang mendapat kuasa dari pemerintah yaitu Departemen Kehakiman untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya. Notaris sebagai pengemban profesi adalah orang yang memiliki keilmuan dan keahlian dalam bidang ilmu hukum dan kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dijelaskan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya.
Buku “Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris” ini membahas mengenai hukum notariat di Indonesia serta tanggung jawab bagi jabatan notaris.
Tidak tersedia versi lain