Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di lembaga Keuangan Syariah
Menurut ahli hukum islam akad dalam artian umum, yaitu "segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginan sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai". Buku ini membahas secara komprehensif teori akad dan perjanjian berdasarkan prinsip syariah diuraikan secara komparatif antara hukum islam dan hukum bisnis serta skema multi akad yang berlaku terutama dalam perbankan syariah, baik nasional maupun internasional.
Tidak tersedia versi lain