Text
Fiqih Siyasah: pengantar ilmu politik Islam
Bibliografi: hlm 237-241
Dahulu politik berkesan sebagai strategi menjatuhkan orang dengan berbagai Upaya dan paradigma menghalalkan segala cara, bahkan Soekarno berkata bahwa “politik itu kotor”. Tentu saja, pernyataan itu didasarkan sebab-sebab tertentu, yang secara mutlak berlaku untuk hal-hal tertentu pula, padahal dengen politiklah negara berkembang dan masyarakat semakin menyadari hak-haknya sebagai warga negara.
Dalam konsepsi ketatanegaraan Islam, politik disebut sebagai siyasah. Siyasah yang berpatokkan kepada hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya disebut sebagai siyasah syar'iyah.
Tujuan siyasah syar'iyah adalah menggapai kemaslahatan umat, sedangkan rujukan utama kemaslahatan adalah lima tujuan syariat Islam. Dengan demikian, sisayah syar'iyah bertujuan memelihara agama, akal, jiwa, keturunan dan harta kekayaan. Jika yang terjadi sebaliknya maka politik itu akan menghancurkan nilai-nilai dan sendi Agama, merusak tatanan kehidupan manusia, menghancurkan dan menghinakan jiwa manusia itu sendiri. Maka disinilah letak pentingnya siyasah syar'iyah sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan politik.
Prinsip-prinsip yang menjadi tolak ukur siyasah syar'iyah adalah
1. Prinsip Tauhillah,
2. Prinsip Al'musawah
3. Prinsip Keadilan
Tidak tersedia versi lain