Suap tidak haram: penegakan hukum ala fikih
nspirasi buku ini adalah fenomena sosiologis, di mana mentalitas masyarakat dan sistem birokrasi yang berjalan belum sepenuhnya siap untuk menciptakan nuansa hidup yang bebas suap. Di satu sisi, masyarakat memiliki beragam kepentingan. Di sisi lain, pejabat birokrasi memegang otoritas sebagai penentu kebijakan.
Hukum risywah (suap) seperti keping koin, memiliki dua wajah, boleh dan haram. Apa saja macam-macam risywah yang boleh, bagaimana menentukan kriteria boleh dan tidaknya, apakah risywah yang boleh harus dilakukan ataukah difungsikan untuk tujuan yang lebih mulia, sperti penegakan keadilan dan hukum? Berbagai pertanyaan tersebut dijawab dalam buku sarat argumentasi ini.
Tidak tersedia versi lain