Hukum Perdata Islam di Indonesia
Buku yang ada dihadapan pembaca membicarakan Hukum Perdata Islam atau yang biasa disebut figh muamalah, baik dalam pengertian umum maupun khusus. Hukum Perdata Islam dalam pengertian umum adalah norma hukum yang memuat: (1)munakahat (hukum perkawinan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat hukumnya), (2) wirasah atau faraid (hukum kewarisan mengatur segala persoalan yang berkaitan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, harta warisan, serta pembagian harta warisan). Adapun dalam pengertian khusus, fiqh muamalah mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, persyarikatan (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Tidak tersedia versi lain