Text
Fiqh mawaris
Bibliografi: hlm. 209 - 210
Glosari: hlm. 211 - 213
Permasalahan pembagian warisan akan dialami oleh setiap orang, baik suka atau tidak. Pembagian warisan ini tidak jarang membawa dampak negatif apabila penyelesaiannya tidak adil. Yakni, terjadinya konflik berkepanjangan di antara anggota keluarga. Dalam konteks meminimalisasi konflik dan menjaga keutuhan dan kedamaian keluarga inilah, hukum waris Islam atau fiqh mawaris ditetapkan secara lebih detail. Rasulullah Saw. pun memerintahkan kepada umatnya untuk mempelajari secara khusus, setelah mempelajari Al-Qur'an, dan saya mengajarkannya kepada orang lain.
Buku Fiqh Mawaris tulisan Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A., Guru Besar Hukum Islam pada IAIN Walisongo Semarang ini, yang di- format dalam bentuk sederhana, namun komprehensif ini, termasuk buku yang cukup mudah dipahami, telah mengalami cetak ulang ke-5, dan menjadi buku wajib di IAIN, PTAIN/PTAIS Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dan masyarakat yang berminat mendalami hukum waris Islam.
Tidak tersedia versi lain