Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah
Pembiayaan (financing) dari bank kepada nasabah merupakan fungsi utama perbankan, termasuk perbankan yang berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan ini dilakukan dengan membuat perjanjian tertulis atau kontrak. Perjanjian atau kontrak yang dibuat berdasarkan prinsip syariah, maka jenis atau skema akad syariah, seperti akad murabahah, ijarah dan mudharabah harus menjadi bagian yang sangat penting dimuat dalam perjanjian. Bagian lain yang lazim dimuat dalam perjanjian di bank syariah adalah klausul tentang jaminan. Pencantuman klausul jaminan tujuannya untuk mengantisipasi, jika di kemudian hari ternyata nasabah gagal bayar atau cidera janji kepada pihak bank syariah. Betapa pun isi kontrak sudah mengatur berbagai kemungkinan yang akan terjadi, namun pembiayaan bermasalah tidak dapat dihindari.
Buku ini menjelaskan bagaimana cara membuat kontrak di bank syariah, terutama berkaitan dengan format dan klausul baku yang memperhatikan kepentingan bank syariah dan nasabah; apa itu pembiayaan bermasalah, kenapa bisa terjadi dan bagaimana cara menyelamatkan serta menyelesaikannya baik dalam perspektif syariah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku? Secara komparatif bagaimana konsep jaminan dalam hukum Islam dan hukum perdata serta konsep penyelesaian sengketanya dalam hukum positif di Indonesia.
Buku ini dapat dijadikan referensi utama oleh berbagai kalangan baik praktisi Lembaga Keuangan Syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah maupun lembaga pembiayaan syariah, para akademisi, dan mahasiswa yang berminat dalam mempelajari ekonomi dan perbankan syariah.
Tidak tersedia versi lain