Text
Poligami: ditinjau dari segi agama, sosial dan perundang-undangan
Judul asli: Ta'dduduz zaujaati minan nawaahid diiniyyati wal ijtimaa' iyyati wal qaanuuniyyati
Sekarang sudah muncul faktor- faktor keagamaan, faktor-faktor politik, sosial dan ekonomi, yang menyebabkan masalah poligami itu menjadi suatu mas'alah umum, tempat terkumpulnya bahan-bahan yang perlu didiskusikan, setiap kita teringat untuk mengatur keadaan rumah-tangga pada zaman kita yang modern ini. Masing-masing pendapat tentang masalah poligami itu mempunyai penganut dan penantang. dan masing-masing mempunyai alasan dan ulasan, yang lengkap dengan keterangan dan bukti-bukti yang cukup untuk menguatkan pendapatnya.
Tetapi, pembicaraan yang tenang mengenai pendapat-pendapat yang bermacam-macam ini, kalau kita bermaksud untuk mengadakan analisa ilmiyahnya yang teliti, maka seharusnya jangan ada yang menjadi tujuan kita dalam mengadakan Analisa ummat manusia seluruhnya, dan dengan titik tolak yang demikian itulah kita mulai meneliti alasan-alasan dari para penganut dan penantang poligami itu. Mudah-mudahan dengan pertolongan dari Allah Swt. pembahasan dengan cara yang demikian itu akan menerangi jalan yang benar dalam memecahkan masalah poligami itu.
Dan dalam pembahasan ini akan menanggulangi masalah ini. Sebagai pengantar, mengetengahkan sejauh mana hubungan antara polygami itu dengan pemikiran tentang kebebasan wanita. Kemudian pada bagian pertama membahas sebab-sebab timbulnya poligami itu, dan bagaimana ekses-ekses yang timbul dari poligami itu. Seterusnya dalam bagian kedua mengulas hukum-hukum poligami itu di dalam agama-agama Samawy: Yahudi, Kristen dan Islam. Akhirnya dalam bagian ketiga mengetengahkan analisa tentang poligami itu di dalam perundang-undangan bangsa Arab dan dalam perundang-undangan beberapa bangsa-bangsa yang lain-lain, serta menganalisa syarat-syarat poligami yang diadakan, terutama di dalam perundang-undangan Negara Mesir.
Tidak tersedia versi lain