Perbandingan hukum perkawinan di dunia Islam
Pembahasan hukum perkawinan Islam yang disajikan secara komparatif masih langka dan kerapkali dipandang "membingungkan" orang. Kenyataan ini tampaknya akan sirna ketika membaca karya. Meskipun dalam setiap usaha membangun sebuah konštruksi dan rekonstruksi pemahanan, manusia tidak akan pernah selamat dari reduksi, mudah-mudahan kali ini penulis mampu meminimalisasi kesalahan tersebut.
Buku ini tidak hanya menampilkan dalam kemasan yang datar-datar saja, tetapi pula memberikan wawasan baru bagaimana sebuah hukum yang tadinya digali dari pendapat ulama, yang dalam prosesnya tidak lepas dari "perbandingan" pendapat fuqaha sampai proses legal drafting hingga legislasi. Dengan kata lain, tekstualisasi sampai kontekstualisasi hukum.
Diawali dari penyajian problematika sebuah perkawinan dari aspek perwalian menurut empat madzhab fiqh Islam, batasan usia baligh perkawinan: kafa'ah (equality), nafaqah (maintenance), hadlonah (custody of children) dilihat dari konstitusi masing-masing negara Islam serta masalah pelik tentang nikah mut'ah dan poligini sampai perceraian yang berlaku di empat negara Asean. Dunia Islam yang dimaksud diawali dari Turki sebagai pelopor pertama legislasi hukum Islam, Cyprus, Libanon, Israel, Mesir, Sudan, Yordania, Syria, Iran, Irak, hingga negara asia termasuk Indonesia,
Semoga kajian perbandingan ini memberikan kontribusi nyata kepada pembaca tidak hanya pada aspek wacana atau gagasan tetapi diharapkan mampu menangkap mainstream bagaimana proses tekstualitas sampai kontekstualitas sebuah hukum diwujudkan dalam bentuk legislasi.
Tidak tersedia versi lain