Text
Ilmu waris al-faraidl : deskripsi hukum Islam, praktis dan terapan
Ditengah kondisinya yang semakin tidak diminati dan tidak populer, ilmu waris atau Al-Faraidh seakan menjadi barang langka akan tetapi wajib dilaksanakan. Al-Faraidl yang di dalam Al-Qur'an banyak disebut terutama pada surat An-Nisa', seakan menjadi pesan khusus, karena Allah telah menjelaskan sebagian teknisnya dengan muhkamat dan tak diragukan lagi.
Sayang pesan penting ini tidak ditangkap dengan baik oleh kaum muslimin sendiri. Mereka cenderung meninggalkan syariat dan lari kepada keputusan hukum negara. Bahkan sebagian pemikir muslim ada yang dengan berani mengklaim bahwa pembagian waris berdasarkan Al-Faraidl kurang adil. Hak seorang perempuan, misalnya, dianggapnya terdiskriminasi karena hanya mendapat separoh hak laki-laki, padahal, menurut mereka, perempuan relatif tidak memanfaatkan harta orang tuanya. Lantas jika demikian, apakah membebankan nafkah kepada pihak laki- laki juga sikap zalim. Wallahu a'lam. Yang pasti Allah mensyariatkan demikian pasti ada hikmahnya.
Di dalam buku ini, penulis mencoba memberikan gambaran praktis dalam pembagian waris. Sebagai disiplin ilmu yang dianggap rumit, penulis menjelaskan dengan gamblang pernik-pernik ilmu Al-Faraidl, mulai dari melibatkan daftar orang-orang yang berhak, dzawil furudz, mereka yang termahjub (terhalang. tidak mendapatkan), pembagian ashobah (sisa harta) dan lain-lainnya. Dan yang paling penting, penulis juga memberikan contoh-contoh persoalan dalam pembagian waris.
Tidak tersedia versi lain