Pasar Modal Syariah: Mengenal dan memahami ruang lingkup pasar modl Islam di Indonesia
Pasar Modal Islam adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pasar Modal Syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan Syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK, khususnya direktorat pasar modal Syariah).
Tonggak sejarah kelahiran pasar modal Syariah Indonesia diawali dengan diterbitkannya reksa dana Syariah pertama pada tahun 1997. Kemudian diikuti dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index (JII) sebagai indek saham Syariah pertama,yang terdiri dari 30 saham Syariah paling likuid di Indonesia, pada tahun 2000.
Sukuk pertama di Indonesia dengan menggunakan akad mudharabah diterbitkan pertama kali pada tahun 2002. Peraturan OJK (pada saat itu masih Bapepam dan LK) tentang pasar modal Syariah pertama dikeluarkan tahun 2006 dan dilanjutkan dengan dikeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007. DES adalah panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip Syariah .
Pada tahun 2008, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia adalah negara yang memiliki pangsa pasar modal Syariah terbesar di dunia. Di sisi lain, rasio nilai kapitalisasi pasar terhadap GDP (Gross Domestic Product) Indonesia masih dibawah 50%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi pengembangan pasar modal Syariah di Indonesia sangat besar.
Tidak tersedia versi lain