Perkawinan Bawah Umur di Indonesia: Beserta perbandingan usia perkawinan dan praktik perkawinan bawah umur di beberapa negara
Undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki - laki sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila akan menyimpangi ketentuan tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Ketentuan tersebut mengakibatkan banyaknya praktik perkawinan bawah umur atau disebut juga sebagai perkawinan anak di Indonesia
Tidak tersedia versi lain