Text
Tuntunan merawat jenazah
Bibliografi : hlm. 85
Perubahan kehidupan sosial dan bermasyarakat sekarang ini membawa dampak dalam kita hidup bernegara. Realita (kenyataan) ini tidak dapat dipungkiri lagi. Dahulu di Kantor Kepala Desa ataupun Kantor Kelurahan ada petugas yang menyelenggarakan merawat Jenazah di kenal Amil / Mudzin / Kayim sekarang sudah tidak ada lagi. Yang ada sekarang adalah Kaur Kesra yang tugasnya mencatat dan mengeluarkan surat orang mau Nikah serta surat Kematian. Padahal setiap individu manusia akan merasakan mati secara kodrat alami (kembali keharibaan Allah SWT).
Agama telah memberikan tuntunan, dalam hal ini Agama Islam bagi setiap muslim maupun muslimat punya kewajiban untuk merawatnya. Walaupun wajibnya, wajib Kifayah artinya: "Apabila sudah ada yang mengerjakan atau menanganinya maka yang lain tidak berkewajiban" aktivitas sosial ini sangat urgen sekali dengan realita saat sekarang ini.
Pelanjutnya dalam rangka beribadah kepada-Nya dan juga untuk mempersiapkan menuju alam abadi yang telah ditetapkan-Nya, di alam fana ini kita mesti melakukan sesuatu berdasarkan ketetapan-Nya pula. Di antara ketentuan dan ketetapan Allah SWTadalah berkenaan dengan persoalan perawatan jenazah.
Istilah "perawatan" bukan "penyelenggaraan" ataupun "pengurusan" terhadap jenazah namun mengandung maksud bahwa jenazah itu perlu perawatan yang baik dan benar, dilakukan dengan penuh kasih sayang dan lemah lembut. Perawatan terhadap jenazah dimulai sejak seseorang itu belum meninggal, artinya masih dalam keadaan sakit.
Isi buku ini menguraikan tentang cara Merawat Jenazah secara rinci dari proses: menghadapi orang sakit payah, naza', memandikan, mengkafankan, menshalatkan, menguburkan jenazah, serta ziarah kubur berikut gambar sebagai ilustrasi bagi pembaca maupun yang mempelajarinya.
Tidak tersedia versi lain