Text
Legislasi hukum Islam vs legislasi hukum sekular
Judul asli : At-Tasyrî'u wa usus qawânîn fî daulah al-Islâmiyyah
Bibliografi : hlm. 140-143
Salah satu obsesi kaum imperialis Barat atas negeri-negeri Muslim adalah mengokohkan legislasi dari perundang-undangan Barat di dalam kehidupan kaum Muslim. Ini berarti, kaum imperialis Barat harus menjauhkan sekaligus menggusur legislasi hukum Islam (at-tasyri' al Islami) yang sebelumnya ada di tengah-tengah masyarakat Muslim. Upaya penggantian sistem hukum Islam dengan perundang-undangan yang menginduk kepada Barat dilakukan mereka dengan menggunakan kekuatan para penguasa lokal yang berkolaborasi dengan para 'intelektual Muslim modernis' yang terpengaruh oleh pemikiran dan perundang-undangan Barat. Di sisi lain, mereka juga menebarkan benih-benih keraguan dan berbagai tuduhan tentang kemampuan legislasi Islam dalam mengatasi perkembangan kehidupan yang selalu berubah.
Tidak heran jika dari mereka terlontar ucapan: bahwa Islam hanyalah agama yang mengatur hubungan ruhiyah dan akidah saja, tidak ada ruang bagi hukum-hukum Islam untuk mengatur kehidupan politik dan ekonomi, Adanya dominasi pemikiran dan konsep Barat juga berdampak pada munculnya propaganda "kompromi" atau jalan tengah; dimana semua propaganda tersebut bertujuan untuk menjauhkan legislasi hukum Islam, lalu secara paksa mengompromikan syariat Islam dengan pemikiran Barat dengan bertolak dari konsep 'elastisitas syariat'. Muncullah jargon-jargon seperti: Islam selaras dengan ajaran Sosialisme, Islam tidak bertentangan dengan Demokrasi, dan lain-lain.
Bertolak dari pentingnya mengembalikan kedaulatan hukum Islam dan menegaskan kemampuannya untuk menyelesaikan persoalan kehidupan, maka buku ini berupaya untuk menunjukkan pentingnya pengadopsian legislasi hukum Islam (at-tasyri' al-Islami). Menjelaskan pula perbedaan antara hukum-hukum yang pengambilannya tidak boleh dilakukan kecuali dari sumber-sumber syariat, dengan hukum-hukum yang harus dijaga pengambilannya agar tidak menyalahi syariat Islam, serta adanya maslahat yang selaras dengan hukum syara. Demikian pula menegaskan ketidakbolehan mengadopsi legislasi hukum Barat (at-tasyri' al-gharbi) karena Islam telah mengharamkan diadopsinya legislasi hukum Barat, disamping karena berbedanya tujuan legislasi Barat dengan tujuan legislasi hukum Islam, juga karena prinsip-prinsip yang menjadi landasan legislasi hukum Barat bertentangan dengan hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain