Ushul Fikih Tingkat Dasar
Ushul Fikih merupakan disiplin Ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan.
Yang menjadi pokok pembahasan Ushul Fikih antara lain:
1. Hukum, yang di dalamnya meliputi wajib, sunah, makruh, mubah, haram, dan lain-lain.
2. Adillah, yaitu dalil-dall Al-Qur'an, As-Sunnah, ljma, dan Qiyas
3. Istinbath atau pengambilan kesimpulan hukum
4. Mustanbith, yaitu mujtahid dengan syarat-syaratnya
Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang Muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad.
Buku ini ditulis oleh pakar yang kompeten dalam disiplin ilmu ini. Sesuai dengan judul aslinya, Al-Wadhih fi Ushul Al-Figh, buku ini juga cocok bagi kalangan pemula. Telah teruji sebagai pegangan bertahun-tahun bagi para penuntut ilmu, pelajar, mahasiswa, juga pengajar,
Tidak tersedia versi lain