Adat Badamai: interaksi hukum Islam dan hukum adat pada masyarakat Banjar
ADAT BADAMAI merupakan khazanah lokal masyarakat Banjar, yang berkai- tan atau mungkin diturunkan dari apa yang pernah diundang-undangkan Sultan Adam al-Watsiq Billah, Sultan Banjar ke-18 dari Kerajaan Banjar. Ini suatu bukti kearifan lokal masyarakat Banjar dalam hal yurisprudensi Islam yang bersinergi dengan hukum adat di mana Islam menjadi sumber sekaligus sumbu penerang masyarakat Islam Banjar. Bentuknya bisa berupa baparbaik, bapatut, maupun suluh (ishlah), yang manapun saja membuktikan bahwa masyarakat Banjar adalah masyarakat yang cinta damai dan menjunjung hukum di atas struktur kemasyarakatannya, baik yang dulu berupa kesultanan maupun kini dalam masyarakat "adat"nya.
Tidak tersedia versi lain