Text
Hukum keluarga dan kewarisan Islam
Bibliografi : hlm. [1-2]
Realitas Hukum Keluarga Islam sangat kompleks dan multidimensi. Kompleks, karena menyangkut hukum Islam yang bersumber dari wahyu Allah dan multidimensi karena melibatkan berbagai disiplin ilmu.
Hukum keluarga menurut Islam mencakup empat sub sistem hukum, yaitu pernikahan, pengasuhan anak, kewarisan dan wasiat.
Hukum perkawinan dalam Agama Islam mempunyai kedudukan yang sangat penting, oleh karena itu peraturan-peraturan tentang perkawinan ini diatur dan diterangkan dengan jelas dan terperinci. Hukum perkawinan Islam pada dasarnya tidak hanya mengatur tata cara pelaksanaan perkawinan saja melainkan juga mengatur segala persoalan yang erat hubungannya dengan perkawinan. Misalnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami istri, pengaturan harta kekayaan dalam perkawinan, cara-cara untuk memutuskan perkawinan, biaya hidup yang harus diadakan sesudah putusnya perkawinan dan lain-lain.
Disamping hukum perkawinan, hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan penting bahkan menentukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat itu.
Permasalahan waris pun merupakan salah satu aspek penting dalam bidang hukum perdata Islam, khususnya dalam kelangsungan / pemindahan kepemilikan harta benda orang perorang. Waris sekaligus merupakan salah satu dasar alas hak kepemilikan suatu benda. Dengan demikian pemahaman tentang waris relatif menjadi suatu keharusan bagi setiap orang.
Tidak tersedia versi lain