Text
Fiqih bernuansa tasawuf Al-Ghazali : perpaduan antara syariat dan hakikat
Bibliografi : hlm. 179-185
Pada masa Al-Ghazali telah terjadi permusuhan antara orang sufi dan orang fiqih. Terdapat aliran-aliran sufi yang tidak memerdulikan hukum dan ajaran Islam, seperti shalat, mereka beranggapan bahwa tujuan shalat dan ibadah formal lainnya adalah zikir dan bertemu dengan Allah, bila sudah dapat terus berzikir dan merasa bisa bertemu dengan Allah tanpa shalat, shalat itu mereka tinggalkan, orang sufi seperti itu memandang bahwa ajaran syariat hanya berupa kulit yang hanya diperlukan oleh orang awam, Mereka memandang kebanyak ahli figih sebagai ahli zhahir yang tidak tahu jiwa agama yang mempraktikan dan mengajarkan agama hanya kulitnya serta menjadikan agama sebagai alat untuk mencapai kesenangan duniawi. Sebaliknya banyak ahli fiqih yang memandang tasawuf sebagai aliran sesat yang melecehkan syariat. Bahkan tidak memerdulikan jiwa ajaran formal Islam dan mempersesatkan tasawuf moderat Al-Ghazalilah yang mendamaikan keduanya.
Al-Ghazali adalah seorang sufi yang berhasil menarik sufisme kembali ke pangkuan Islam, sehingga dapat diterima oleh para fuqaha, hal ini karena didalam sufisme Al-Ghazali, ditemukan keseimbangan antara kepentingan syariat (lahir, "fiqih") dan hakikat (batin).
Tidak tersedia versi lain