Hukum investasi: perspektif UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal
Undang-Undang Penanaman Modal atau Pasar Modal Indonesia ditetapkan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan yang secara khusus mengatur undang-undang atau peraturan penanaman modal di Indonesia.
Tujuan penanaman modal menurut undang-undang ini adalah untuk menciptakan lebih banyak kesempatan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi negara, membawa perubahan, membantu mengembangkan ekonomi nasional, dan memberikan kesempatan kerja yang sesuai tanpa masalah mencari pekerjaan, dan membawa kemakmuran bagi masyarakat. Sebaliknya, investasi juga harus mengurangi jumlah penduduk miskin di Indonesia. Hubungan antara penanam modal dan penerima modal diatur dalam UU Penanaman Modal. Status investor dapat dikategorikan menjadi dua jenis: investor asing dan investor domestik.
Tidak tersedia versi lain