Text
Perkawinan mut'ah dalam perspektif hadis dan tinjauan masa kini
Para ulama semua mazhab sepakat kawin mut'ah atau perkawinan sementara pernah dibolehkan di zaman Nabi Muhammad SAW. Namun kemudian dalam perjalanan waktu muncul pro dan kontra yang mengatakan perkawinan ini telah dilarang dan yang mengatakan belum dilarang. Dua paham yang bertentangan ini masing-masing memiliki dasar-dasar dari kitab-kitab yang bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut kalangan yang setuju, perkawinan mut'ah adalah untuk menjadi pendamping perkawinan daim (permanen), karena tidak semua orang bisa melakukan perkawinan permanen disebabkan oleh berbagai hal, sementara secara biologis orang tersebut harus sudah kawin. Alasannya, ditakutkan orang-orang yang seharusnya menikah tetapi tidak menikah akan terjerumus ke lembah maksiat. Ditambah lagi jika dikaitkan dengan kondisi era informasi sekarang yang kecenderungan mendorong pada pergaulan bebas.
Telah banyak buku yang ditulis dari pandangan yang berpendapat bahwa nikah ini telah dilarang. Buku kecil ini mencoba memaparkan pandangan lain yaitu dari mereka yang berpendapat nikah mut'ah belum dilarang. Apa alasan mereka dan apa dasarnya? Lepas sebagai isu baru, buku ini layak dikaji sebagai bahan perbandingan.
Tidak tersedia versi lain