Hukum dagang Indonesia: dasar-dasar untuk bisnis yang aman dan legal
Secara klasik, hukum dagang mencakup bidang-bidang hukum: asuransi, surat berharga, letter of credit, pengangkutan, hak kekakayaan intelektual, persekutuan perdata, dan badan usaha. Kemudian dalam beberapa dekade terakhir, mencakup bidang hukum yang lebih luas lagi atau bidang-bidang hukum baru, seperti dewan pekerja (work council), perbankan, kepailitan, keagenan, dan anti-monopoli.
Hukum dagang dalam konteks Indonesia tidak hanya secara sempit hukum yang berkaitan dengan norma-norma yang diatur dalam KUHD, seperti persekutuan dengan firma, persekutuan komanditer, asuransi, pengangkutan laut, dan surat berharga. Sebetulnya pengaturan lalu lintas ekonomi di Indonesia tidak semata-mata berdasar KUHD, tetapi juga KUHPerdata.
Buku ini membahas berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan di Indonesia. Buku ini ditulis untuk memberikan pemahaman mengenai peraturan dan regulasi yang mengatur dunia bisnis di Indonesia. Penulis menjelaskan asar-dasar hukum dagang serta peran pentingnya dalam perekonomian nasional
Tidak tersedia versi lain