Membumikan hukum progresif
Sejak dicetuskan gagasan hukum progresif oleh Satjipto Raharjo tahun 2002, wacana ini terus mengalir dan mendapat respon yang luar biasa baik dari kalangan biasa, akademisi maupun aparat penegak hukum. Pada level penegak hukum, gagasan hukum progresif juga mendapat sambutan yang hangat. Realitas di atas menunjukkan bahwa Indonesia memang membutuhkan cara pandang baru dalam penegakan hukum dan penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang tak kunjung selesai, salah satunya adalah dengan menjadikan kerangka berpikir hukum progresif sebagai pisau analisis.
Tidak tersedia versi lain