Salam Pancasila Sebagai Salam Kebangsaan: Memahami Pemikiran Kepala BPIP RI Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi. M.A., Ph.D
Di buku ini, Salam Pancasila, menurut Yudian Wahyudi, dapat menjembatani pengucapan salam untuk agama-agama dalam sebuah forum yang dihadiri lintas agama. Sehingga selain memiliki unsur semangat persatuan dan nasionalisme, juga terdapat unsur fleksibilitas, tidak perlu dalam sebuah forum mengucapkan salam menurut agama masing-masing. Yudian Wahyudi juga menegaskan bahwa Salam Pancasila tidak dimaksudkan untuk mengganti salam keagamaan, seperti assalamualaikum dalam Islam. Ini memang penting diklarifikasi agar tidak salah paham. Yudian Wahyudi, yang merupakan profesor bidang filsafat hukum Islam, menjelaskan bahwa Salam Pancasila disebutnya sebagai perbuatan adat. Perbuatan adat, kata Yudian Wahyudi, dalam buku itu, dengan mengutip pendapat Imam Syatibi (Abu Ishaq al-Andalusi) menjadi ibadah jika diniati ibadah. Jadi, Salam Pancasila termasuk ibadah, tetapi bukan ibadah mahdoh. Salam Pancasila termasuk ibadah ghairu mahdoh, sehingga dengan demikian, redaksinya tidak harus seperti salam dalam ibadah mahdoh (halaman 96-97).
Muncul pertanyaan, jika memang Salam Pancasila itu diadaptasi dari Salam Merdeka, yang dipopulerkan Soekarno, apakah berarti ia (Soekarno) mengabaikan ungkapan salam yang lahir dari rahim agama? Tidak. Dalam dokumen tertanggal 24 September 1955 di Surabaya, Soekarno menyampaikan pidato kenegaraan di depan Kongres Rakyat Jawa Timur.
”Saudara-saudara sekalian! Saya adalah orang Islam dan saya keluarga negara republik Indonesia. Sebagai orang Islam, saya menyampaikan salam Islam kepada saudara-saudara sekalian, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sebagai warga negara republik Indonesia, saya menyampaikan kepada saudara-saudara sekalian, baik yang beragama Islam, baik yang beragama Hindu Bali, baik yang beragama lain, kepada saudara-saudara sekalian saya menyampaikan salam nasional, Merdeka!”
Apa yang diutarakan Soekarno di atas sungguh menjadi kritik dan masih relevan dengan situasi keindonesiaan kita hingga sekarang. Karena itu, penting menjadi evaluasi dan refleksi diri sebagai individu, masyarakat, dan bangsa. Sampai di sini, dapatlah dimengerti bahwa ide Salam Pancasila sebagai salam nasional memiliki akar sejarah yang berkesinambungan, dari Soekarno, Megawati, hingga Yudian Wahyudi. Hanya, apakah penggunaan Salam Pancasila sebagai salam nasional ini hendak dipakai segenap masyarakat sebagai sesuatu yang natural, anjuran, atau imbauan biasa, atau mungkin perlu dimasifkan melalui keppres atau perpres atau inpres atau apa?
Tidak tersedia versi lain