Hak asasi manusia: dialektika universalisme vs relativisme di Indonesia
Globalisasi hak asasi manusia GHAM) yang telah berlangsung selama beberapa decade telah menyebabkan perdebatan universalisme versus relativisme dalam hak asasi manusia (HAM) semakin tajam di berbagai negara. Rejim HAM internasional dan para pendukung prinsip universalisme HAM berusaha untuk mengimplementasikan norma norma HAM kesemua negara, melintasi batas-batas norma-norma local seperti agama dan budaya serta kepentingan nasional suatu negara. Tentu "globalisasi" HAM ini tidak berjalan mulus meskipun kian hari semakin banyak negara yang meratifikasi instrumen HAM internasional. Hingga kini masih banyak negara yang meyakini bahwa ketika manusia hendak mengklaim hak dan kebebasannya, mereka harus tunduk terhadap norma-norma yang berkembang di masyarakat sebagai hasil dari consensus nasional di Negara tersebut. Pendukung relativisme ini meyakini implementasi norma-norma HAM tidak akan pernah dapat efektif diterapkan di berbagai Negara jika rejim internasional memaksakan prinsip universalisme yang selama ini mereka agungkan.
Tidak tersedia versi lain