Hukum Islam (pemikiran, pemahaman dan analogi): syari'at, fiqh dan hukum Islam
Hukum Islam atau syari'at Islam adalah sebuah aturan yang ditetapkan Allah SWT bagi makhluknya dalam menangani urusan kehidupan dunia dan akhirat. Sudah disepakati oleh umat Islam bahwa setiap peristiwa harus ada ketentuan hukumya, baik berdasarkan nash (teks) yang tegas maupun tidak tegas, ataupun tidak berdasarkan nash. Ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan haruslah merujuk pada sumber-sumber hukum, seperti al-Qur'an, hadis sahih, dan ijtihad.
Tidak tersedia versi lain