Pengembangan pemeblajaran pendidikan agama oeh guru pada SMP daerah terpencil masyarakat multiu agama di Kalimantan Selatan dan Tengah
Kedudukan pendidikan agama dalam pendidikan nasional telah dikuatkan dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 33 ayat 2 menjelaskan bahwa "kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat antara lain pendidikan agama'". Artinya pendidikan agama merupakan bagian integral dari pendidikan nasional. Menurut Riley "pendidikan agama merupakan pengajaran tentang keyakinan, ibadah dan kajian keagamaan yang menuntut siswa untuk menerapkan dalam kehidupannya sebagai upaya pengembangan diri?". Sedangkan Daradjat menjelaskan bahwa "pendidikan agama adalah suatu usaha yang secara sadar dilakukan guru untuk mempengaruhi siswa dalam rangka pembentukan manusia beragama.
Pembelajaran pendidikan agama di sekolah dirancang untuk mengantarkan peserta didik kepada peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta pembentukan akhlak yang mulia. Tujuan Pendidikan Agama di sekolah untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, serta pengalaman peserta didik tentang agama sehingga menjadi manusia yang terus berkembang dalam hal keimanan, ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tidak tersedia versi lain