Buku
Sosialisasi produk halal
Sertifikasi dan labelisasi halal di Indonesia sudah berjalan sejak tahun 1994. Selama jangka waktu 9 tahun tersebut, sudah ribuan produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang telah mendapat sertifikat dan label halal. Namun demikian, hingga saat ini belum ada standarisasi dalam mekanisme sertifikasi dan labelisasi halal, sehingga dikhawatirkan akan banyak permasalahan yang akan dihadapi di masa depan. Apalagi saat ini bukan hanya LP-POM Pusat sebagai lembaga pemeriksa halal, tetapi juga ada LP-POM Daerah, yang satu sama lain bisa saja menerapkan prosedur dan menghasilkan keputusan yang berbeda, karena tidak adanya standar. Oleh karena itu, perlu upaya pembenahan secara menyeluruh, mulai dari mekanisme sertifikasi dan labelisasi, tata cara penandaan halal sampai mekanisme pengawasannya. Saat ini Pemerintah sedang berupaya untuk melakukan pembenahan, diantaranya dengan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Jaminan Produk Halal yang mencakup keseluruhan sistem dalam sertifikasi dan penandaan halal. Upaya positif ini perlu didukung dengan cara memberikan masukan bagi perbaikan dan penyempurnaan RPP tersebut, sehingga dapat dihasilkan PP yang komprehensif dan diterima oleh semua pihak.
Hingga saat inipun belum tersedia panduan tentang bagaimana dan seperti apa tanda halal harus dibuat. Sebagai akibatnya, terdapat variasi dan bentuk tanda halal yang dicantumkan pada kemasan pangan. Tidak adanya tatacara penandaan yang standar juga dikhawatirkan akan memicu terjadinya pemalsuan tanda halal yang akan merugikan konsumen.
Booklet ini mencoba untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang cara produksi halal yang menyangkut sistem jaminan halal dan sistem produksi halal bagi pelaku usaha yang dapat menjadi pedoman bagi auditor internal halal dalam terlaksananya sistem jaminan halal sebagai sub sistem manajemen.
Tidak tersedia versi lain