Himpunan peraturan perundang-undangan tentang wakaf
Penyusunan Himpunan Peraturan Wakaf Di Indonesia ini dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami secara komprehensif tata hukum wakaf di Indonesia dan memahami tugas dan fungsi Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sesuai UU No. 41 Tahun 2004, BWI adalah Badan Perwakafan di Indonesia pasti melibatkan Badan Wakaf Indonesia.
Disamping itu, penerbitan Himpunan peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman permberdayaan wakaf di Indonesia yang memiliki potensi besar berperan dalam membangun peradaban umat yang belum dioptimalkan.
Potensi tersebut dapat di lihat berdasarkan data yang di himpun Kementerian Agama RI bahwa jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 57.263,69 hektar yang tersebar di 440.512 lokasi diseluruh Indonesia. Namun dari sekian jumlah tanah Wakaf tersebut belum dapat dikelola secara optimal. Pengelolaan harta benda wakaf, Sebagian besar, masih bersifat tradisional sehingga manfaatnya belum dapat dirasakan. Jelas bahwa data tersebut menggambarkan betapa besarnya potensi wakaf. Kendati demikian, realitasnya masih jauh dari yang diharapkan.
Salah satu upaya penting yang harus segera dilakukan agar peran wakaf di Indonesia menjadi lebih optimal di tengah-tengah masyarakat adalah memproduktifkan asset-aset wakaf. Upaya mengembangkan wakaf produktif dalam arti tanah-tanah wakaf di Kelola sehingga menghasilkan produk yang mempunyai nilai ekonomi diakui belum dapat berjalan dengan baik. Hanya Sebagian kecil asset wakaf saja yang dikelola dengan baik dan professional. Atas dasar itu, sesuai amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 421 Tahun 2004 Tentang Wakaf serta peraturan lainnya, Badan Wakaf Indonesia terus berupaya mewujudkan potensi tersebut dengan melakukan pembinaan Nazhir (pengelola wakaf) berdasarkan peraturan-peraturan Badan Wakaf Indonesia.
Untuk itu, hadirnya buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Wakaf ini diharapkan dapat mendorong program pemberdayaan wakaf produktif dan tertib administrasi wakaf secara baik. Semoga buku ini bermanfaat dan dapat menjadi dasar hukum ... Amin. pengembangan perwakafan di Indonesia
Tidak tersedia versi lain