Fikih waris: metode pembagian waris praktis
Ilmu waris atau faraid merupakan salah satu disiplin ilmu yang disinyalir akan segera lenyap. Saat ini jarang orang yang mempelajari dan mengajarkan ilmu ini sehingga dalam pembagian waris pun, ilmu yang satu ini cenderung ditinggalkan. Umat Islam wajib mempelajari dan membagikan waris berdasarkan tuntutan hukum Islam agar tidak terjadi pemilikan harta dan hak secara batil. Penulisan buku ini didasarkan pada pengelompokkan ahli waris sababiyah (sebab perkawinan, ahli waris nasabiyah (hubungan nasab, darah) dan ahli waris wala (sebab memerdekakan), tetapi didasarkan pada tertib ahli waris dari jenis kelaminnya, yakni secara berurutan diuraikan dari ahli waris laki-laki, Perempuan, khutsa (waria) dan dzawil arham dengan kaidah-kaidah pembagian warisnya. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan menginventarisasi semua ahli waris yang ada sehingga tidak ada ahli waris yang berhak tidak mendapat bagian. Disamping itu semua kerabat yang tergolong ahli waris yang tidak menerima bagian ataupun dzawil arham akan diketahui dan diharapkan mereka menjadi prioritas sedekah apabila pemilik warisan akan menginfakkan atau menghibahkan sebagian hartanya.
Tidak tersedia versi lain