Politik Hukum di Indonesia
Politik hukum (al-siyāsah wa al-Qanūn) merupakan Arah kebijakan pembangunan dan pengembangan hukum yang telah dan akan dilaksanakan ke depan untuk mencapai tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kajian terhadap politik hukum bertujuan untuk merancang kebijakan pembangunan dan pengembangan hukum, bahan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan dan pengembangan hukum yang telah dilaksanakan, bahan analisis terhadap norma-noma hukum positif dan pelaksanaannya, kendala yang dihadapi dan prospeknya ke depan, serta sebagai bahan untuk melakukan revisi dan penyempurnaan baik karena perkembangan dan dinamika masyarakat maupun karena pengaruh eksternal lainnya.
Tidak tersedia versi lain