Pedoman penyelenggaraan majelis taklim
Dalam kehidupan masyarakat muslim, khususnya di Indonesia, majelis ta'lim merupakan sesuatu yang amat dibutuhkan. Karenanya, majelis ta'lim tumbuh dan berkembang, bahkan sampai melembaga menjadi organisasi. Umat Islam, baik yang miskin maupun yang kaya, berpendidikan rendah maupun berpendidikan tinggi, orang biasa maupun pejabat, termasuk orang-orang yang selama ini disebut ustadz, muballigh dan ulama turut serta di dalamnya secara aktif dan merasakan manfaat yang besar darinya.
Perkataan Majelis Ta'lim berasal dari bahasa Arab; dari kata majelis dan ta'lim. Majelis artinya tempat duduk, dan ta'lim artinya pengajaran atau pengajian. Dengan demikian, secara lughawi (bahasa) Majelis Ta'lim adalah tempat untuk melaksanakan pengajaran atau pengajian agama Islam. Kemudian secara fragmatis majelis ta'lim biasa digunakan untuk menyimbolkan kegiatan kajian agama yang diselenggarakan secara volunteer (suka rela) oleh masyarakat, dan tidak ada penyeragaman waktu penyelenggaraan, siswa maupun kurikulum. Oleh sebab itu, Musyawarah Majelis Ta'lim se Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung tanggal 9-10 Juli 1980 memberikan batasan (ta'rif), Majelis Ta'lim adalah lembaga pendidikan nonformal Islam yang memiliki kurikulum tersendiri, diselenggarakan secara berkala dan teratur, dan diikuti oleh jama'ah yang relative banyak, bertujuan untuk membina dan mengembangkan hubungan yang santun dan serasi antara manusia dengan Allah swt, antara manusia sesamanya, dan antara manusia dengan lingkungannya, dalam rangka membina masyarakat yang bertaqwa kepada Allah swt.
Tidak tersedia versi lain