Sosiologi hukum
Sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktik-praktik hukum. Apabila praktik itu dibedakan ke dalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan maka iya juga mempelajari bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan tersebut. Sosiologi hukum adalah timbali balik cabang ilmu hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya dalam masyarakat secara empiris analisis. Dengan mempelajari sosiologi hukum dapat dianalisis sebanyak mungkin kondisi aktual dalam masyarakat sehingga hukum berlaku secara efektif. Selain itu pembahasan disertai dengan fakta-fakta historis terkait kepatuhan hukum dalam masyarakat dan contoh kasus penerapan aturan hukum. Hal ini dituangkan secara luas dan padu untuk memberi gambaran sejauh mana sosiologi hukum memainkan peran dalam mengubah sikap masyarakat untuk menjunjung tinggi aturan hukum positif di tanah air.
Tidak tersedia versi lain