Text
Bantuan Hukum: satuan hak asasi manusia bukan belas kasihan
Bibliografi hlm: 287 Konsep bantuan hukum dibutuhkan dan populer di Indonesia, kenapa masyarakat dan pemerintah belum mempunyai persepsi yang sama dan pengetahuan yang memadai tentang bantuan hukum?
Bantuan Hukum adalah hak dari semua orang yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico) sebagai penjabaran hak di hadapan hukum. Sesual dengan pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara.
Meski sifatnya membela kepentingan masyarakat terlepas dari latar belakang, etnisitas, asal-usul, keturunan, wama kulit, ideologi, keyakinan politik, agama, dan lain-lain, terkonsentrasinya advokat di kota-kota besar di Indonesia telah menyebabkan masyarakat miskin yang sebagian besar tinggal di desa-desa tidak memperoleh bantuan hukum secara wajar Dan gerakan bantuan hukum sebagai gerakan konstitusional untuk melindung hak orang miskin diharapkan dapat meredam potensi gejolak sosial dan keresahan sosial.
Di sini, penulis mencoba mengulas dengan jujur apa saja yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan upaya gerakan bantuan hukum, supaya pelanggaran terhadap hak asasi seorang tersangka tidak terjadi lagi atau setidaknya dapat diminimalkan.
Tidak tersedia versi lain