Text
ANALISA FATWA KEAGAMAAN DALAM FIQIH ISLAM / Rohadi Abd. Fatah
Syariat Islam adalah syariat yang sesuai untuk setiap zaman dan tempat. Oleh karena itu, berbagai persoalan hukum dan keagamaan yang baru muncul pasti terdapat pemecahannya dalam syariat Islam. Salah satu cara untuk memecahkan suatu persoalan hukum yang baru muncul adalah melalui fatwa keagamaan. Fatwa merupakan produk seorang mujtahid yang memenuhi seluruh syarat untuk dijadlkan sebagai rujukan untuk diikuti. Fatwa pada hakikatnya merupakan pendapat atau pemikiran dari individu ulama atau institusi keulamaan yang belwenang memberikan falwa alas suatu permasalahan hukum dan keagamaan. Berbicara tentang fatwa tidak akan terlepas dari bahasan mengenai masalah ijtihad dengan segala perangkatnya. Sebab dua hal itu senantiasa memberikan warna terhadap perubahan dan perkembangan hukum Islam dari masa ke masa. Sebuah fatvva memang Iahir sebagai respons terhadap persoalan- persoalan yang terjadi di masyarakal. Fatwa tidak Iahir atas penimbangan satu orang saja, atau demi kepentingan segelintir orang. Fatwa Iahir karena pertimbangan kemaslahatan umat (mashalihul ummah).
Tidak tersedia versi lain