Text
Hukum Islam dan pluralitas sosial
Bibliografi: hlm. 292-295, hlm. 315-316
Indeks: hlm. 296-314
Buku ini, ingin membedah distorsi hukum atas realitas objektif masyarakatnya itu. Realitas sosial Indonesia yang plural, berhadapan dengan penduduk Muslim yang mayoritas. membuat hukum Islam di Indonesia tetap menjadi "tamu" di negerinya sendiri. Ikhtiar "membumikan hukum Islam" sesuai dengan realitas Indonesia, dicoba-tawarkan melalui buku ini. Prof. Dr. Said Agil Husin Al-Munawar, MA, penulis buku ini, menawarkan dua pola: pola garam dan pola gincu. Pola garam, berarti berjuang secara substansial, terasa tetapi tidak kelihatan. Pola gincu, berarti berjuang menaikkan bendera, kelihatan tetapi tidak terasa. Pilih yang mana? Inilah kajian menarik bagi para dosen, mahasiswa, peneliti, pengamat, maupun masyarakat umum.
Tidak tersedia versi lain